= COUNT (value1,
value2,…..)
Peraturan  Pemerintah 
No.  19  tahun 
2005  menjelaskan  bahwa 
tujuan  pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahlak mulia, serta
keterampilan  hidup  mandiri 
dan  mengikuti  pendidikan 
lanjutan,  Dalam  PP 
tersebut  juga dijelaskan  juga bahwa penilaian pendidikan pada  jenjang pendidikan dasar dan menengah
terdiri  dari : 
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
- Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian  standar kompetensi  lulusan 
untuk  semua mata  pelajaran 
dalam  bentuk  Ujian  Sekolah, 
sedangkan penilaian  hasil  belajar 
oleh  pemerintah  bertujuan 
untuk  menilai  pencapaian 
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran  tertentu dalam kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan  teknologi dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional. 
Untuk menjamin 
kelancaran  dan  ketertiban pelaksanaan Ujian  Nasional, disusunlah Prosedur Operasi Standar  Ujian Nasional (POS UN) satuan Pendidikan dan Ceklis Instrumen Monitoring Pelaksanaan Ujian Nasional,  sehingga 
pelaksanaannya  diharapkan  kegiatan 
Ujian  Nasional  ini berlangsung dengan aman, tertib dan
lancar.
CEKLIS INSTRUMEN MONITORING UNBK
Unduh File
-
CEKLIS INSTRUMEN MONITORING UNBK
Unduh File
-

 









